#Selamat Datang di Website "Teman Disabilitas" UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025#

Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

 


HAK ATAS PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI SEKTOR PUBLIK PEMERINTAHAN

Peluang untuk memenuhi hak atas pekerjaan bagi para penyandang disabilitas terus meningkat sejak ratifikasi Convention on the Rights of Personswith Disabilities (CRPD). Indonesia mengadopsi “skema kuota” melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana institusi negara menetapkan minimal dua persen jumlah formasi pekerja bagi para penyandang disabilitas sebagai tindakan afirmatif yang ditargetkan untuk mempromosikan hak asasi manusia.

Ini secara normatif telah diatur pada Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan bahwa setiap penyandangdisabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau sektor swasta tanpa diskriminasi melalui kuota dua persen untuk pekerjaan publik dan satu persen untuk sektor privat. Pada 2017 dan 2018 misalnya, Indonesia mulai memperkenalkan kebijakan afirmatif dengan menetapkan sejum lah persyaratan tertentu untuk ragam disabilitas tertentu dan kualifikasi pendidikan yang disalurkan pada formasi khusus yang diverifikasi langsung secara medis oleh panitia.(Permen PAN-RB 2018).

Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor publik pemerintahan sangat penting untuk memastikan inklusi dan kesetaraan dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai hak-hak tersebut:

1.      Non-Diskriminasi: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dalam proses penerimaan kerja, promosi, pelatihan, dan semua aspek pekerjaan lainnya berdasarkan kondisi disabilitas mereka. Pemerintah harus melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi dan memastikan bahwa proses rekrutmen dan seleksi bersifat inklusif.

2.      Aksesibilitas: Pemerintah harus memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang sesuai bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja, seperti fasilitas toilet yang sesuai, akses bangunan yang ramah disabilitas, dan perangkat bantu jika diperlukan.

3.      Akomodasi yang Wajar: Pemerintah juga harus memberikan akomodasi yang wajar kepada penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan tugas pekerjaan dengan efektif. Ini bisa mencakup perubahan dalam jadwal kerja, peralatan khusus, atau bantuan dalam berkomunikasi.

4.      Pelatihan dan Pengembangan: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam pekerjaan mereka. Pemerintah perlu memastikan bahwa peluang ini tersedia secara adil.

5.      Perlindungan Kesehatan dan Keamanan: Pemerintah harus memastikan bahwa penyandang disabilitas dilindungi dalam hal kesehatan dan keamanan di tempat kerja. Ini termasuk pelatihan khusus jika diperlukan dan tindakan untuk mengurangi risiko cedera.

6.      Kompensasi yang Adil: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya untuk menerima kompensasi yang adil dan setara, termasuk gaji dan tunjangan lainnya.

7.      Partisipasi dalam Keputusan: Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka di tempat kerja, seperti kebijakan perusahaan dan rencana inklusi.

8.      Perlindungan Hukum: Pemerintah harus menjalankan dan menegakkan undang-undang dan peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja. Ini termasuk hukum yang melarang diskriminasi dan memberikan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

9.      Konsultasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas: Pemerintah perlu berkolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas dalam merancang kebijakan dan program yang berkaitan dengan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Ini membantu memastikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar inklusif dan efektif.

10.  Kesadaran dan Pendidikan: Pemerintah harus mempromosikan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja dan memberikan pendidikan yang diperlukan kepada pekerja dan atasan agar mereka lebih memahami kebutuhan dan potensi penyandang disabilitas.

Pentingnya hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki peluang yang sama dalam dunia kerja dan dapat berkontribusi secara penuh dalam masyarakat. Melalui kebijakan yang inklusif dan pemenuhan hak-hak ini, sektor publik pemerintahan dapat menjadi contoh bagi sektor swasta dan masyarakat umum dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif untuk semua.

 

 


Referensi :

Lampiran PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 (Permen PAN-RB 2018).