HAK
ATAS PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI SEKTOR PUBLIK PEMERINTAHAN
Peluang untuk memenuhi hak atas
pekerjaan bagi para penyandang disabilitas terus meningkat sejak ratifikasi Convention
on the Rights of Personswith Disabilities (CRPD). Indonesia mengadopsi
“skema kuota” melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di
mana institusi negara menetapkan minimal dua persen jumlah formasi pekerja bagi
para penyandang disabilitas sebagai tindakan afirmatif yang ditargetkan untuk
mempromosikan hak asasi manusia.
Ini secara normatif telah diatur
pada Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan bahwa setiap
penyandangdisabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, atau sektor swasta tanpa diskriminasi melalui
kuota dua persen untuk pekerjaan publik dan satu persen untuk sektor privat.
Pada 2017 dan 2018 misalnya, Indonesia mulai memperkenalkan kebijakan afirmatif
dengan menetapkan sejum lah persyaratan tertentu untuk ragam disabilitas
tertentu dan kualifikasi pendidikan yang disalurkan pada formasi khusus yang
diverifikasi langsung secara medis oleh panitia.(Permen PAN-RB 2018).
Hak atas pekerjaan bagi
penyandang disabilitas di sektor publik pemerintahan sangat penting untuk memastikan
inklusi dan kesetaraan dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa penjelasan
mengenai hak-hak tersebut:
1.
Non-Diskriminasi:
Penyandang disabilitas memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dalam proses
penerimaan kerja, promosi, pelatihan, dan semua aspek pekerjaan lainnya
berdasarkan kondisi disabilitas mereka. Pemerintah harus melindungi penyandang
disabilitas dari diskriminasi dan memastikan bahwa proses rekrutmen dan seleksi
bersifat inklusif.
2.
Aksesibilitas:
Pemerintah harus memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang sesuai bagi
penyandang disabilitas. Ini termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja,
seperti fasilitas toilet yang sesuai, akses bangunan yang ramah disabilitas,
dan perangkat bantu jika diperlukan.
3.
Akomodasi
yang Wajar: Pemerintah juga harus memberikan akomodasi yang wajar kepada
penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan tugas
pekerjaan dengan efektif. Ini bisa mencakup perubahan dalam jadwal kerja,
peralatan khusus, atau bantuan dalam berkomunikasi.
4.
Pelatihan
dan Pengembangan: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja
lainnya untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan agar mereka dapat
meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam pekerjaan mereka.
Pemerintah perlu memastikan bahwa peluang ini tersedia secara adil.
5.
Perlindungan
Kesehatan dan Keamanan: Pemerintah harus memastikan bahwa penyandang
disabilitas dilindungi dalam hal kesehatan dan keamanan di tempat kerja. Ini
termasuk pelatihan khusus jika diperlukan dan tindakan untuk mengurangi risiko
cedera.
6.
Kompensasi
yang Adil: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya
untuk menerima kompensasi yang adil dan setara, termasuk gaji dan tunjangan
lainnya.
7.
Partisipasi
dalam Keputusan: Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka di tempat
kerja, seperti kebijakan perusahaan dan rencana inklusi.
8.
Perlindungan
Hukum: Pemerintah harus menjalankan dan menegakkan undang-undang dan peraturan
yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja. Ini termasuk
hukum yang melarang diskriminasi dan memberikan perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sah.
9.
Konsultasi
dengan Organisasi Penyandang Disabilitas: Pemerintah perlu berkolaborasi dengan
organisasi penyandang disabilitas dalam merancang kebijakan dan program yang
berkaitan dengan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Ini membantu memastikan
bahwa kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar inklusif dan efektif.
10. Kesadaran dan Pendidikan:
Pemerintah harus mempromosikan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang
disabilitas di tempat kerja dan memberikan pendidikan yang diperlukan kepada
pekerja dan atasan agar mereka lebih memahami kebutuhan dan potensi penyandang
disabilitas.
Pentingnya hak atas pekerjaan
bagi penyandang disabilitas adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki
peluang yang sama dalam dunia kerja dan dapat berkontribusi secara penuh dalam
masyarakat. Melalui kebijakan yang inklusif dan pemenuhan hak-hak ini, sektor
publik pemerintahan dapat menjadi contoh bagi sektor swasta dan masyarakat umum
dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif untuk semua.
Referensi
:
Lampiran PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 (Permen PAN-RB 2018).
Social Plugin