DISKRIMINASI
TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS
Diskriminasi bagi
penyandang disabilitas adalah perlakuan tidak adil atau merugikan yang diterima
oleh individu atau kelompok individu yang memiliki disabilitas. Diskriminasi
ini dapat terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk akses terhadap
pekerjaan, pendidikan, perumahan, pelayanan kesehatan, transportasi, dan
berbagai aspek lainnya. Diskriminasi ini melibatkan tindakan atau kebijakan
yang menyulitkan atau menghalangi penyandang disabilitas dalam mengakses hak
dan peluang yang sama dengan individu lainnya yang tidak memiliki disabilitas.
Diskriminasi terhadap
penyandang disabilitas dapat bersifat eksplisit atau tersirat, dan dapat
terjadi secara langsung atau tidak langsung. Diskriminasi eksplisit adalah
tindakan diskriminatif yang dilakukan dengan sengaja, seperti menolak
memberikan pekerjaan kepada seseorang karena disabilitasnya. Diskriminasi
tersirat, di sisi lain, mungkin tidak disengaja tetapi masih memiliki dampak
negatif terhadap penyandang disabilitas, seperti desain bangunan yang tidak
ramah disabilitas yang membuat akses sulit bagi mereka.) Barnes, C. 2010)
Diskriminasi terhadap
penyandang disabilitas adalah perlakuan tidak adil atau merugikan yang
ditujukan kepada individu atau kelompok penyandang disabilitas berdasarkan
kondisi atau keterbatasan fisik, mental, sensorik, atau perkembangan mereka.
Diskriminasi semacam ini melanggar hak asasi manusia, kesetaraan, dan inklusi,
serta seringkali bertentangan dengan berbagai undang-undang dan konvensi
internasional yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Berikut adalah
beberapa bentuk diskriminasi yang umum terjadi terhadap penyandang disabilitas:
1.
Diskriminasi
akses fisik: Ini terjadi ketika fasilitas umum, gedung, transportasi, atau
tempat-tempat lain tidak dirancang atau diadaptasi dengan baik untuk
memfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas. Misalnya, kurangnya rampa,
tangga yang terlalu curam, atau toilet yang tidak sesuai untuk penyandang
disabilitas.
2.
Diskriminasi
pekerjaan: Penyandang disabilitas seringkali mengalami kesulitan dalam mencari
pekerjaan atau mendapatkan kesempatan yang sama dengan orang lain. Diskriminasi
pekerjaan bisa berupa penolakan pekerjaan, pemutusan hubungan kerja yang tidak
sah, atau ketidaksetaraan dalam penggajian.
3.
Diskriminasi
dalam pendidikan: Penyandang disabilitas dapat menghadapi hambatan dalam
mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini dapat termasuk
kurangnya aksesibilitas fasilitas pendidikan, kurangnya dukungan khusus, atau
penolakan masuk ke sekolah atau perguruan tinggi.
4.
Diskriminasi
sosial: Ini bisa berupa perilaku merendahkan atau mengucilkan yang dilakukan
oleh individu atau kelompok terhadap penyandang disabilitas. Contoh termasuk
ejekan, stereotip negatif, atau perlakuan buruk dalam interaksi sosial
sehari-hari.
5.
Diskriminasi
layanan kesehatan: Penyandang disabilitas bisa mengalami kesulitan dalam
mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai dan aksesibilitas pelayanan
kesehatan. Ini bisa berdampak pada kualitas hidup mereka dan dapat memperburuk
kondisi kesehatan mereka.
6.
Diskriminasi
hukum: Penyandang disabilitas bisa menghadapi diskriminasi dalam sistem hukum,
baik sebagai korban maupun dalam proses hukumnya sendiri. Hal ini dapat
mencakup kesulitan dalam melaporkan kejahatan atau menjadi saksi, atau
ketidaksetaraan dalam sistem peradilan.
7.
Untuk
mengatasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, banyak negara telah
mengadopsi undang-undang dan kebijakan yang melindungi hak-hak mereka. Selain
itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang isu-isu disabilitas juga
penting untuk mengurangi diskriminasi dan mempromosikan inklusi sosial yang
lebih besar bagi penyandang disabilitas.
Referensi :
Barnes, C. (2010).
Understanding Disability: From Theory to Practice. Macmillan International
Higher Education.
Social Plugin