HAK DAN KEWAJIBAN
BAGI ORANG DENGAN DISABILITAS BERHAK BEKERJA
Hak
dan kewajiban bagi orang dengan disabilitas yang ingin bekerja dapat
berbeda-beda dari satu negara ke negara lainnya, tergantung pada undang-undang
dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Namun, secara umum, hak dan
kewajiban ini dapat mencakup hal-hal berikut:
Hak-hak Disabilitas dalam Dunia Kerja:
1.
Pengakuan
Kesetaraan: Semua orang dengan
disabilitas memiliki hak yang sama untuk mencari pekerjaan dan bekerja tanpa diskriminasi
berdasarkan disabilitas mereka.
2.
Aksesibilitas: Tempat kerja dan fasilitas terkait harus
diakses dengan mudah oleh orang dengan disabilitas. Ini termasuk aksesibilitas
fisik, seperti pintu yang lebar untuk kursi roda, serta aksesibilitas digital,
seperti situs web dan aplikasi yang dapat diakses oleh orang dengan berbagai
jenis disabilitas.
3.
Akomodasi: Pemberi kerja biasanya diharuskan untuk
memberikan akomodasi yang sesuai bagi karyawan dengan disabilitas, seperti
peralatan atau perubahan lingkungan kerja yang diperlukan untuk memungkinkan
mereka bekerja secara efektif.
4.
Perlindungan
dari Diskriminasi: Hukum-hukum
anti-diskriminasi melarang pemberi kerja untuk memutuskan kontrak atau
memperlakukan karyawan dengan disabilitas secara tidak adil karena disabilitas
mereka.
5.
Hak
untuk Mengajukan Keluhan: Orang dengan
disabilitas memiliki hak untuk mengajukan keluhan jika mereka menganggap diri
mereka telah diperlakukan secara diskriminatif di tempat kerja.
Kewajiban Orang dengan Disabilitas dalam Dunia
Kerja:
1.
Kewajiban
untuk Melaporkan Kebutuhan: Karyawan
dengan disabilitas diharapkan untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja mereka
tentang kebutuhan mereka untuk akomodasi atau perubahan tertentu yang
diperlukan untuk bekerja dengan efektif.
2.
Melaksanakan
Tugas Dengan Baik: Seperti semua
karyawan, orang dengan disabilitas diharapkan untuk melakukan pekerjaan mereka
dengan baik dan memenuhi tanggung jawab mereka.
3.
Kerjasama: Karyawan dengan disabilitas diharapkan untuk
bekerja sama dengan pemberi kerja dan rekan kerja untuk menciptakan lingkungan
kerja yang inklusif.
4.
Pematuhan
Terhadap Aturan dan Prosedur: Seperti
semua karyawan, orang dengan disabilitas juga diharapkan untuk mematuhi aturan
dan prosedur yang berlaku di tempat kerja.
Kewajiban
dan hak-hak ini dapat lebih rinci dan berbeda-beda di berbagai negara dan
yurisdiksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi individu dengan disabilitas
untuk memahami hukum yang berlaku di wilayah mereka dan berbicara dengan
pekerjaan atau ahli hukum yang kompeten jika mereka menghadapi masalah atau
pertanyaan terkait disabilitas dan pekerjaan.
Undang-Undang
Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 mengakui hak asasi manusia untuk
semua warga negara, tanpa memandang status, termasuk orang-orang dengan
disabilitas. Oleh karena itu, disabilitas berhak bekerja dan memiliki kebebasan
yang sama untuk mencari pekerjaan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Beberapa
dasar hukum terkait hak dan kewajiban disabilitas dalam konteks pekerjaan di
Indonesia antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas : Undang-Undang ini
memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang
disabilitas, termasuk hak untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan
ekonomi.
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Undang-undang ini juga mencakup
ketentuan yang melindungi hak pekerja dengan disabilitas. Misalnya, aturan yang
melarang diskriminasi dalam perekrutan dan penempatan kerja berdasarkan status
disabilitas.
3.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak : Beberapa penyandang disabilitas
adalah anak-anak, dan undang-undang ini melindungi hak-hak anak dengan
disabilitas, termasuk hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai.
4.
Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 1999 tentang Penyandang Cacat : Peraturan ini mengatur
berbagai aspek yang berkaitan dengan penyandang cacat, termasuk aspek-aspek
yang relevan dengan pekerjaan, seperti aksesibilitas tempat kerja dan fasilitas
untuk penyandang cacat.
5.
Konvensi
Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) : Meskipun bukan bagian dari UUD
Indonesia, konvensi ini memberikan panduan dan prinsip-prinsip umum yang harus
diikuti oleh negara-negara dalam melindungi dan memajukan hak-hak penyandang
disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja.
Dengan
demikian, berdasarkan UUD dan undang-undang yang ada di Indonesia, penyandang
disabilitas memiliki hak untuk bekerja, serta negara memiliki kewajiban untuk
melindungi dan memfasilitasi hak ini. Diskriminasi berdasarkan disabilitas dilarang,
dan upaya harus dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan
aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat
berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
Social Plugin