#Selamat Datang di Website "Teman Disabilitas" UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025#

Hak Dan Kewajiban Bagi Orang Dengan Disabilitas Berhak Bekerja

 


HAK DAN KEWAJIBAN BAGI ORANG DENGAN DISABILITAS BERHAK BEKERJA

 

Hak dan kewajiban bagi orang dengan disabilitas yang ingin bekerja dapat berbeda-beda dari satu negara ke negara lainnya, tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Namun, secara umum, hak dan kewajiban ini dapat mencakup hal-hal berikut:

 Hak-hak Disabilitas dalam Dunia Kerja:

1.    Pengakuan Kesetaraan:  Semua orang dengan disabilitas memiliki hak yang sama untuk mencari pekerjaan dan bekerja tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas mereka.

2.    Aksesibilitas:  Tempat kerja dan fasilitas terkait harus diakses dengan mudah oleh orang dengan disabilitas. Ini termasuk aksesibilitas fisik, seperti pintu yang lebar untuk kursi roda, serta aksesibilitas digital, seperti situs web dan aplikasi yang dapat diakses oleh orang dengan berbagai jenis disabilitas.

3.    Akomodasi:  Pemberi kerja biasanya diharuskan untuk memberikan akomodasi yang sesuai bagi karyawan dengan disabilitas, seperti peralatan atau perubahan lingkungan kerja yang diperlukan untuk memungkinkan mereka bekerja secara efektif.

4.    Perlindungan dari Diskriminasi:  Hukum-hukum anti-diskriminasi melarang pemberi kerja untuk memutuskan kontrak atau memperlakukan karyawan dengan disabilitas secara tidak adil karena disabilitas mereka.

5.    Hak untuk Mengajukan Keluhan:  Orang dengan disabilitas memiliki hak untuk mengajukan keluhan jika mereka menganggap diri mereka telah diperlakukan secara diskriminatif di tempat kerja.

 Kewajiban Orang dengan Disabilitas dalam Dunia Kerja:

1.    Kewajiban untuk Melaporkan Kebutuhan:  Karyawan dengan disabilitas diharapkan untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja mereka tentang kebutuhan mereka untuk akomodasi atau perubahan tertentu yang diperlukan untuk bekerja dengan efektif.

2.    Melaksanakan Tugas Dengan Baik:  Seperti semua karyawan, orang dengan disabilitas diharapkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik dan memenuhi tanggung jawab mereka.

3.    Kerjasama:  Karyawan dengan disabilitas diharapkan untuk bekerja sama dengan pemberi kerja dan rekan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

4.    Pematuhan Terhadap Aturan dan Prosedur:  Seperti semua karyawan, orang dengan disabilitas juga diharapkan untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku di tempat kerja.

Kewajiban dan hak-hak ini dapat lebih rinci dan berbeda-beda di berbagai negara dan yurisdiksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi individu dengan disabilitas untuk memahami hukum yang berlaku di wilayah mereka dan berbicara dengan pekerjaan atau ahli hukum yang kompeten jika mereka menghadapi masalah atau pertanyaan terkait disabilitas dan pekerjaan.

Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 mengakui hak asasi manusia untuk semua warga negara, tanpa memandang status, termasuk orang-orang dengan disabilitas. Oleh karena itu, disabilitas berhak bekerja dan memiliki kebebasan yang sama untuk mencari pekerjaan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Beberapa dasar hukum terkait hak dan kewajiban disabilitas dalam konteks pekerjaan di Indonesia antara lain:

1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas : Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi.

2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Undang-undang ini juga mencakup ketentuan yang melindungi hak pekerja dengan disabilitas. Misalnya, aturan yang melarang diskriminasi dalam perekrutan dan penempatan kerja berdasarkan status disabilitas.

3.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak : Beberapa penyandang disabilitas adalah anak-anak, dan undang-undang ini melindungi hak-hak anak dengan disabilitas, termasuk hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai.

4.    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1999 tentang Penyandang Cacat : Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyandang cacat, termasuk aspek-aspek yang relevan dengan pekerjaan, seperti aksesibilitas tempat kerja dan fasilitas untuk penyandang cacat.

5.    Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD) : Meskipun bukan bagian dari UUD Indonesia, konvensi ini memberikan panduan dan prinsip-prinsip umum yang harus diikuti oleh negara-negara dalam melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja.

Dengan demikian, berdasarkan UUD dan undang-undang yang ada di Indonesia, penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja, serta negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi hak ini. Diskriminasi berdasarkan disabilitas dilarang, dan upaya harus dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan ekonomi dan sosial.