PERAN PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN
BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai
hal tenaga kerja dalam perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap warga negaranya.Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
dinyatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada saat waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Pasal 1
angka (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
dimaksud dari Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat. Dalam hal tersebut maka setiap orang mempunyai kebutuhan yang
secara tidak langsung memerlukan tenaga kerja untuk memenuhi hal tersebut,
sehingga peran tenaga kerja merupakan hal penting untuk kelangsungan hidup
orang lain. (Haurissa, M. A. 2016)
Pemerintah
memiliki peran yang penting dalam memberikan dukungan dan peluang bagi individu
dengan disabilitas untuk bekerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan
masyarakat yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga
negara. Berikut beberapa peran kunci pemerintah dalam konteks ini:
1.
Kebijakan
dan Regulasi : Pemerintah perlu mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta
regulasi yang mendukung inklusi disabilitas di tempat kerja. Ini bisa mencakup
regulasi terkait aksesibilitas fisik, perlindungan dari diskriminasi, dan
kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan individu dengan disabilitas.
2.
Pelatihan
dan Pendidikan : Pemerintah dapat memberikan dukungan untuk pelatihan
keterampilan dan pendidikan khusus bagi individu dengan disabilitas agar mereka
dapat bersaing di pasar tenaga kerja. Program pelatihan dan pendidikan ini
harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan individu dan jenis disabilitas
yang dimiliki.
3. Penggantian
Pendapatan : Pemerintah dapat menyediakan bantuan finansial atau program
penggantian pendapatan untuk individu dengan disabilitas yang tidak dapat bekerja
secara penuh. Hal ini membantu mereka untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar
mereka.
4. Pekerjaan
di Sektor Publik : Pemerintah dapat menjadi contoh dengan mempekerjakan
individu dengan disabilitas di berbagai jabatan di sektor publik. Ini dapat
merangsang sektor swasta untuk mengikuti contoh tersebut dan menciptakan
lingkungan kerja yang inklusif.
5.
Promosi
Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat : Pemerintah dapat memainkan peran penting
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu disabilitas dan
pentingnya inklusi. Kampanye edukasi dan informasi dapat membantu mengurangi
stigmatisasi dan stereotip negatif terkait disabilitas.
6. Pengawasan
dan Penegakan Hukum : Pemerintah juga memiliki peran dalam mengawasi
pelaksanaan kebijakan inklusi disabilitas di tempat kerja dan menegakkan hukum
terkait hak-hak individu dengan disabilitas. Ini termasuk menindak tegas
pelanggaran diskriminasi.
7.
Kerjasama
dengan Organisasi Non-Pemerintah : Pemerintah dapat bermitra dengan organisasi
non-pemerintah yang fokus pada masalah disabilitas untuk meningkatkan upaya
inklusi di berbagai sektor. Kolaborasi seperti ini dapat menghasilkan solusi
yang lebih efektif.
8. Penelitian
dan Statistik : Pemerintah dapat mendukung penelitian tentang disabilitas dan
pasar tenaga kerja untuk memahami lebih baik tantangan yang dihadapi oleh
individu dengan disabilitas dan cara meningkatkan partisipasi mereka dalam
dunia kerja.
Penting
untuk diingat bahwa pendekatan inklusi disabilitas dapat berbeda-beda antar
negara sesuai dengan budaya, kebijakan, dan sumber daya yang tersedia. Namun,
tujuan utamanya adalah memastikan bahwa individu dengan disabilitas memiliki
peluang yang setara dalam dunia kerja dan dapat berkontribusi secara produktif
dalam masyarakat.
==================================================================================
Referensi :
Haurissa, M. A. (2016). Perlindungan Hukum
Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Cacat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex et Societatis, 4(5).
Social Plugin