#Selamat Datang di Website "Teman Disabilitas" UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025#

Peran Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak


PERAN PEMERINTAH DALAM PEMENUHAN HAK UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

 

Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai hal tenaga kerja dalam perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negaranya.Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dari Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam hal tersebut maka setiap orang mempunyai kebutuhan yang secara tidak langsung memerlukan tenaga kerja untuk memenuhi hal tersebut, sehingga peran tenaga kerja merupakan hal penting untuk kelangsungan hidup orang lain. (Haurissa, M. A. 2016)

Pemerintah memiliki peran yang penting dalam memberikan dukungan dan peluang bagi individu dengan disabilitas untuk bekerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga negara. Berikut beberapa peran kunci pemerintah dalam konteks ini:

1.    Kebijakan dan Regulasi : Pemerintah perlu mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta regulasi yang mendukung inklusi disabilitas di tempat kerja. Ini bisa mencakup regulasi terkait aksesibilitas fisik, perlindungan dari diskriminasi, dan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan individu dengan disabilitas.

2.    Pelatihan dan Pendidikan : Pemerintah dapat memberikan dukungan untuk pelatihan keterampilan dan pendidikan khusus bagi individu dengan disabilitas agar mereka dapat bersaing di pasar tenaga kerja. Program pelatihan dan pendidikan ini harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan individu dan jenis disabilitas yang dimiliki.

3. Penggantian Pendapatan : Pemerintah dapat menyediakan bantuan finansial atau program penggantian pendapatan untuk individu dengan disabilitas yang tidak dapat bekerja secara penuh. Hal ini membantu mereka untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar mereka.

4.  Pekerjaan di Sektor Publik : Pemerintah dapat menjadi contoh dengan mempekerjakan individu dengan disabilitas di berbagai jabatan di sektor publik. Ini dapat merangsang sektor swasta untuk mengikuti contoh tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

5.    Promosi Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat : Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu disabilitas dan pentingnya inklusi. Kampanye edukasi dan informasi dapat membantu mengurangi stigmatisasi dan stereotip negatif terkait disabilitas.

6.  Pengawasan dan Penegakan Hukum : Pemerintah juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan inklusi disabilitas di tempat kerja dan menegakkan hukum terkait hak-hak individu dengan disabilitas. Ini termasuk menindak tegas pelanggaran diskriminasi.

7.    Kerjasama dengan Organisasi Non-Pemerintah : Pemerintah dapat bermitra dengan organisasi non-pemerintah yang fokus pada masalah disabilitas untuk meningkatkan upaya inklusi di berbagai sektor. Kolaborasi seperti ini dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif.

8.   Penelitian dan Statistik : Pemerintah dapat mendukung penelitian tentang disabilitas dan pasar tenaga kerja untuk memahami lebih baik tantangan yang dihadapi oleh individu dengan disabilitas dan cara meningkatkan partisipasi mereka dalam dunia kerja.

Penting untuk diingat bahwa pendekatan inklusi disabilitas dapat berbeda-beda antar negara sesuai dengan budaya, kebijakan, dan sumber daya yang tersedia. Namun, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa individu dengan disabilitas memiliki peluang yang setara dalam dunia kerja dan dapat berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.



==================================================================================

Referensi :

Haurissa, M. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Cacat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex et Societatis, 4(5).