![]() |
Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental /
sensori dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatadan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Ada masyarakat / warga yang masih belum bisa menerima dengan keadaan mereka, tidak sedikit yang menolak dan bahkan mencaci,menghina keadaan mereka. Dukungan terhadap penyandang disabilitas merupakan suatu bagian dari tujuan Nasional bahkan Internasional yaitu menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat, perlunya dukungan fasilitas umum yang baik untuk penyandang disabilitas yang masih dirasa kurang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dukungan dari pemerintah terkait dan keluarga sangat berperan penting bagi perkembangan anak disasbilitas untuk menjadi lebih baik dan bermakna terlebih untuk kehidupan social mereka di tengah-tengah masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya mendukung peningkatan kualitas hidup penyadang disabilitas agar menjadi mandiri dan lebih baik lagi.
Asas
dan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Menurut
Rahayu, dkk (2013:111), terdapat empat asas yang dapat menjamin kemudahan atau
aksesibilitas penyandang disabilitas yang mutlak harus dipenuhi, yaitu sebagai
berikut:
- Asas kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Asas kegunaan, yaitu semua orang dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Asas keselamatan, yaitu setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk disabilitas.
- Asas kemandirian, yaitu setiap orang harus bisa mencapai dan masuk untuk mempergunakan semua tempat atau bangunan dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.
Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ditegaskan bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:
- Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
- Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
- Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
- Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.
- Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Hak
yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya,
terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. .
Social Plugin