![]() |
Apa Itu Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya untuk belajar. berarti bahwa semua anak, terlepas dari kemampuan maupun ketidakmampuan mereka, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, suku, latar belakang budaya atau bahasa dan agama menyatu dalam komunitas sekolah yang sama. Menurut Hildegun Olsen (Tarmansyah, 2007;82), pendidikan inklusi adalah sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya. Ini harus mencakup anak-anak penyandang cacat, berbakat. Anak-anak jalanan dan pekerja anak berasal dari populasi terpencil atau berpindah-pindah. Anak yang berasal dari populasi etnis minoritas, linguistik, atau budaya dan anak- anak dari area atau kelompok yang kurang beruntung atau termajinalisasi.
Pendidikan inklusi adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular ( SD, SMP, SMU, dan SMK) yang tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lamban belajar maupun berkesulitan belajar lainnya. (Lay Kekeh Marthan, 2007:145) sedangkan Menurut Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007;83), pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas. Hal ini menunjukan kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak-anak berkelainan, apapun jenis kelainanya
Tujuan Pendidikan Inklusi
menjadi sebuah sistem pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama teman sebayanya di sekolah umum. Meski begitu, pelaksanaan system pendidikan ini tidak hanya bertujuan untuk siswa, tapi juga guru dan sekolah. Oleh sebab itu inti dari pendidikan inklusi adalah hak asasi manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi logis dari hak ini adalah semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan dan lain-lain. Tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi meliputi tujuan langsung oleh anak, oleh guru, oleh orang tua dan oleh masyarakat.
Sekolah Dengan Sistem Pendidikan Inkulsi
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI) merupakan sekolah yang menerapkan system pendidikan inklusi dalam lingkungan sekolah. Dan juga memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK) untuk anak berkebutuhan khusus.
Regulasi Tentang Pendidikan Inklusi
· Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
· UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
· PP No. 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan,Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
· Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
· PP No. 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
· Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandng Disabilitas
Social Plugin